AUNG SAN SU KYI DIDAKWA PENJARA DUA TAHUN
Hasil pengadilan pemerintah junta Myanmar telah memutuskan bahwa Aung Saan Suu Kyi dinyatakan bersalah dan harus ditahan selama 2 tahun, setelah masa pengurangan hukuman dua tahun. Pemimpin terpilih Myanmar yang sah tersebut akan ditahan di lokasi yang sampai saat ini masih dirahasikan dari publik. Tuduhan yang diberikan kepada Aung San Suu Kyi adalah menghasut masyarakat Myanmar untuk melakukan kegaduhan dan juga pelanggaran atas aturan-aturan COVID-19. Selain Aung San Suu Kyi, setidaknya 354 oposisi junta juga telah ditahan atau dihukum mati sejak kudeta berlangsung . Menyikapi hal ini, penyelidik HAM PBB di Myanmar mendorong negara-negara dunia untuk mengingkatkan tekanan ekonomi terhadap Myanmar. Thomas Andrew, mantan anggota kongres AS yang saat ini bertugas di independent post mengatakan: “Dijatuhkan hukuman terhadap Aung San Suu Kyi pada hari ini adalah bukti bahwa masyarakat internasional harus mengambil sikap yang lebih tegas untuk mendukung masyarakat Myanmar. Hal i...