AUNG SAN SU KYI DIDAKWA PENJARA DUA TAHUN
Hasil pengadilan pemerintah junta
Myanmar telah memutuskan bahwa Aung Saan Suu Kyi dinyatakan bersalah dan harus
ditahan selama 2 tahun, setelah masa pengurangan hukuman dua tahun. Pemimpin
terpilih Myanmar yang sah tersebut akan ditahan di lokasi yang sampai saat ini
masih dirahasikan dari publik.
Tuduhan yang diberikan kepada
Aung San Suu Kyi adalah menghasut masyarakat Myanmar untuk melakukan kegaduhan
dan juga pelanggaran atas aturan-aturan COVID-19.
Selain Aung San Suu Kyi,
setidaknya 354 oposisi junta juga telah ditahan atau dihukum mati sejak kudeta
berlangsung.
Menyikapi hal ini, penyelidik HAM PBB di Myanmar mendorong
negara-negara dunia untuk mengingkatkan tekanan ekonomi terhadap Myanmar.
Thomas Andrew, mantan anggota kongres AS yang saat ini bertugas di
independent post mengatakan:
“Dijatuhkan hukuman terhadap Aung San Suu Kyi pada hari ini adalah
bukti bahwa masyarakat internasional harus mengambil sikap yang lebih tegas
untuk mendukung masyarakat Myanmar. Hal itu bisa dilakukan dengan membatasi
akses junta militer terhadap sumber daya dan senjata yang mereka perlukan untuk
meneruskan kekuasaannya yang tidak sah terhadap masyarakat Myanmar.
Negara-negara Barat juga telah menuntut supaya Aung San Suu Kyi
dilepaskan dan mengutuki kekerasan yang dilakukan pemerintah sejak terjadinya
kudeta pada awal bulan Februari lalu.
Perwakilan Inggris mengatakan bahwa dijatuhkannya hukuman terhadap
Aung San Suu Kyi adalah upaya mengerikan dari pemerintah junta untuk
menghentikan oposisi dan menekan demokrasi.
Sumber:
https://www.aljazeera.com/news/2021/12/6/aung-san-suu-kyi-sentenced-to-x
Comments
Post a Comment