AUNG SAN SU KYI DIDAKWA PENJARA DUA TAHUN

Hasil pengadilan pemerintah junta Myanmar telah memutuskan bahwa Aung Saan Suu Kyi dinyatakan bersalah dan harus ditahan selama 2 tahun, setelah masa pengurangan hukuman dua tahun. Pemimpin terpilih Myanmar yang sah tersebut akan ditahan di lokasi yang sampai saat ini masih dirahasikan dari publik.

Tuduhan yang diberikan kepada Aung San Suu Kyi adalah menghasut masyarakat Myanmar untuk melakukan kegaduhan dan juga pelanggaran atas aturan-aturan COVID-19.

Selain Aung San Suu Kyi, setidaknya 354 oposisi junta juga telah ditahan atau dihukum mati sejak kudeta berlangsung.

Menyikapi hal ini, penyelidik HAM PBB di Myanmar mendorong negara-negara dunia untuk mengingkatkan tekanan ekonomi terhadap Myanmar.

Thomas Andrew, mantan anggota kongres AS yang saat ini bertugas di independent post mengatakan:

“Dijatuhkan hukuman terhadap Aung San Suu Kyi pada hari ini adalah bukti bahwa masyarakat internasional harus mengambil sikap yang lebih tegas untuk mendukung masyarakat Myanmar. Hal itu bisa dilakukan dengan membatasi akses junta militer terhadap sumber daya dan senjata yang mereka perlukan untuk meneruskan kekuasaannya yang tidak sah terhadap masyarakat Myanmar.

Negara-negara Barat juga telah menuntut supaya Aung San Suu Kyi dilepaskan dan mengutuki kekerasan yang dilakukan pemerintah sejak terjadinya kudeta pada awal bulan Februari lalu.

Perwakilan Inggris mengatakan bahwa dijatuhkannya hukuman terhadap Aung San Suu Kyi adalah upaya mengerikan dari pemerintah junta untuk menghentikan oposisi dan menekan demokrasi.

Sumber: 

https://www.aljazeera.com/news/2021/12/6/aung-san-suu-kyi-sentenced-to-x

Comments

Popular posts from this blog

Skotlandia Mulai Longgarkan Batasan Terkait Covid

THERESA MAY KEPADA PEMERINTAH INGGRIS: “JANGAN SEDIKIT-SEDIKIT TUTUP BUKA! KITA SEMUA HARUS BELAJAR HIDUP DENGAN COVID”

WHO: Dosis Booster Berulang Bukan Solusi Bagus